JOMBANG - Kasus dugaan kredit macet yang menjerat seorang nenek pedagang sayur bernama Ngatini (69) di BPR Bank Jombang resmi memasuki babak baru. Kasus yang menyedot perhatian publik ini sekarang berada di tangan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jombang setelah pihak korban melayangkan laporan resmi.
Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, melaporkan BPR Bank Jombang atas dugaan tindak pidana perbankan. Laporan tersebut diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin kemarin. Pihak pelapor pun telah mengantongi tanda terima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang.
Dalam materi laporannya, pihak terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang telah diperbaharui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak Ngatini. Saat ini, korps bhayangkara langsung bergerak melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif.
"Kami sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses pendalaman. Penyidik akan menelaah seluruh dokumen serta keterangan yang diserahkan oleh pihak pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran (tindak pidana perbankan)," kata AKP Maghribi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Untuk diketahui, kasus yang menimpa nenek pedagang sayur ini mencuat setelah ia merasakan kejanggalan luar biasa pada nominal tagihan utangnya. Ngatini merasa utang pokok yang awalnya hanya bernilai Rp 500 ribu, secara fantastis membengkak hingga mencapai Rp 70 juta.
Kondisi ini kian menyulitkan posisinya, lantaran sertifikat tanah yang ia jaminkan kini terancam disita oleh pihak bank jika dirinya tidak mampu melunasi sisa tagihan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan rakyat kecil ini. Proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dokumen perbankan akan menjadi fokus utama penyidik dalam waktu dekat.
Editor : Bagoes Ri



















