Menu
Pencarian
Divonis 10 Tahun, Pembunuh Perangkat Desa di Tuban Terbukti Cemburu
- Senin, 11 Mei 2026 08:57
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban, menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap warsidam, pelaku pembunuhan keji perangkat di Tuban. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang dipicu rasa cemburu akibat hubungan asmara antara korban dengan istrinya.
Berita Terbaru

Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.