Menu
Pencarian


3 Maling Besi Panel Pabrik Bangkrut di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa

Abdul Majid - Kamis, 9 Juli 2026 18:59
3 Maling Besi Panel Pabrik Bangkrut di Pasuruan Babak Belur Dihajar Massa
Tangkapan layar salah satu pelaku berhasil diamankan warga, setelah tertangkap basah bersama komplotannya sedang menggasak besi panel boks listrik di area PT Ekabakti Industri, Jalan Raya Gempol-Bangil, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN - Tiga orang pria spesialis pencuri aset pabrik pailit (bangkrut) menjadi sasaran kemarahan warga di kawasan industri Kabupaten Pasuruan. Ketiganya babak belur setelah tertangkap basah sedang menggasak besi panel boks listrik di area PT Ekabakti Industri, Jalan Raya Gempol-Bangil, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Aksi pengeroyokan tersebut sempat membuat heboh karena para pelaku menjadi 'samsak hidup' warga yang geram. Bahkan, beberapa warga sempat mendaratkan tendangan ke arah dada pelaku saat mereka digelandang ke luar area pabrik.

Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Beji segera tiba di lokasi kejadian yang tak jauh dari mapolsek dan langsung mengamankan ketiga pelaku dari amukan massa yang lebih anarki.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial SB, AG, dan AS. Ketiganya diketahui merupakan warga setempat.

Aksi nekat ini dilakukan pada Selasa sore lalu. Memanfaatkan kondisi pabrik yang sepi dan kosong karena dalam status pailit, para pelaku menyelinap masuk dengan cara memanjat pagar pembatas.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini ternyata sudah tiga kali melakukan pencurian besi di dalam pabrik tersebut," ujar Kapolsek Beji, Kompol Sukiyanto.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini membekali diri dengan sejumlah peralatan khusus seperti gergaji besi, kunci impact, serta mengendarai satu unit sepeda motor untuk mengangkut hasil jarahan.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku bahwa besi boks panel yang mereka preteli langsung dijual ke pengepul besi bekas (loak). Mirisnya, aset pabrik yang bernilai tinggi itu hanya dijual seharga Rp 1 juta.

"Uang hasil penjualan besi curian itu kemudian mereka bagi tiga untuk kebutuhan sehari-hari," imbuh Kompol Sukiyanto.

Dalam kasus ini, polisi sebenarnya sempat mengamankan empat orang di sekitar lokasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, satu orang akhirnya dipulangkan karena tidak cukup bukti keterlibatan.

Sementara untuk tiga eksekutor utama, yakni SB, AG, dan AS, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Beji. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. "Ketiganya resmi ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.