SAMPANG - Kasus pemerkosaan massal yang sangat keji menggemparkan warga Kabupaten Sampang, Madura. Seorang gadis di bawah umur yang baru berusia 15 tahun menjadi korban kebiadaban setelah dirudapaksana secara bergiliran oleh 27 orang pelaku.
Pihak Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat menangani kasus ini. Hingga saat ini, petugas telah berhasil meringkus 12 orang pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Proses penangkapan salah satu pelaku berlangsung dramatis. Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Sampang dan Polres Bangkalan sempat melakukan penyergapan di dalam sebuah bus antar kota. Pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar daerah tersebut tidak berkutik dan hanya bisa tertunduk lesu saat dikepung petugas di dalam bus.
Kini, 12 pelaku yang sebagian besar masih berusia remaja tersebut telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, peristiwa memilukan ini bermula sejak Februari lalu. Korban awalnya dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di Jalan Suhadak. Korban kemudian dipaksa meminum minuman keras hingga mabuk, lalu diancam agar tidak melapor.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke tiga lokasi berbeda dan digilir oleh 27 orang pelaku. Akibat kejadian luar biasa kejam ini, korban kini mengalami trauma berat dan dalam pendampingan psikologis.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengantongi seluruh identitas pelaku yang masih melarikan diri.
"Kami sudah mengantongi seluruh identitas 15 pelaku lain yang saat ini masih buron. Kami tegaskan agar para pelaku segera menyerahkan diri, atau kami akan kejar terus sampai ke lubang sembunyi mana pun," tegas AKBP Hartono saat konferensi pers di Mapolres Sampang.
Atas perbuatannya, 12 tersangka yang sudah tertangkap kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Para perampas masa depan anak ini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Bagoes Ri



















