PROBOLINGGO - Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan tersangka baru berinisial RA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap RA bukan tanpa dasar. Penyidik menyebut, langkah ini merupakan buah dari pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tiga terdakwa lain lebih dulu diadili di pengadilan. Fakta-fakta yang mencuat selama proses persidangan ketiga terdakwa itulah yang kemudian membuka jalan bagi penyidik untuk menyeret RA ke pusaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026) sore. Ia menegaskan, keputusan menetapkan RA sebagai tersangka tidak diambil secara tergesa-gesa.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan sekaligus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terhadap tiga terdakwa sebelumnya," kata Lilik.
Ia melanjutkan, tim penyidik tidak hanya bersandar pada keterangan yang muncul di ruang sidang. Proses pendalaman turut dilakukan lewat pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
"Kami meyakini telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap RA selaku PPK DLH Kota Probolinggo," ujarnya menambahkan.
Begitu berstatus tersangka, RA langsung dijemput proses hukum lebih lanjut. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya guna mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.

Duduk Perkara Proyek Lampu Hias
Lilik menuturkan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH yang dikerjakan Bidang Konservasi dan Pertamanan DLH Kota Probolinggo pada Tahun Anggaran 2023. Nilai pagu proyek tersebut tercatat mencapai Rp1.130.500.000.
Proyek ini digarap melalui mekanisme e-purchasing. Dalam prosesnya, RA selaku PPK menunjuk dua penyedia untuk mengerjakan proyek. Namun hasil penyidikan justru mengungkap praktik menyimpang: pekerjaan yang seharusnya digarap penyedia resmi malah dialihkan ke pihak lain, yang belakangan telah lebih dulu berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Fakta penyidikan menunjukkan pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri oleh penyedia sebagaimana kontrak, melainkan seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain mulai dari pengadaan material hingga pemasangan," jelas Lilik.
Sebelum nama RA muncul sebagai tersangka baru, tiga orang lain sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, yakni MY, B, dan DZNP.
"Ketiganya kini masih menjalani proses persidangan. Justru dari rangkaian sidang merekalah penyidik menemukan celah dan fakta baru yang akhirnya bermuara pada penetapan tersangka terhadap RA", ulasnya.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP
Soal besaran kerugian negara, Lilik merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"Berdasarkan audit tersebut, dugaan penyimpangan dalam proyek lampu hias dan RTH ini merugikan keuangan negara hingga Rp306.050.004", imbuhnya.
Untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, Kejari Kota Probolinggo tercatat telah memeriksa tidak kurang dari 23 saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, menyita berbagai dokumen, serta mengumpulkan barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka
Meski RA sudah berstatus tersangka, Lilik menegaskan proses hukum belum berhenti sampai di situ. Pihaknya tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama baru jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Lilik.
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal primer maupun subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, agenda persidangan terhadap tiga terdakwa lain, MY, B, dan DZNP, akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/7/2026) dengan agenda pemeriksaan perkara lanjutan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















