Lebih dari setengah juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Banyuwangi bersama ratusan ribu liter minuman keras ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Banyuwangi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Barang-barang tersebut hasil penindakan dari Januari hingga Agustus. Mayoritas barang berasal dari jalur pengiriman, seperti minuman keras ilegal dari Bali dan rokok ilegal dari Jember dan wilayah barat Jawa Timur.