Menu
Pencarian

Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Bungkam Usai Diperiksa KPK

Portaljtv.com - Senin, 11 Mei 2026 20:46
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Bungkam Usai Diperiksa KPK
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dikerumuni awak media usai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Maidi. (Foto: Faisal Fazri)

JAKARTA - Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Usai diperiksa, Bagus Panuntun bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan awak media terkait materi pemeriksaan. Ia tidak memberikan komentar apa pun dan hanya meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik saja ya, teman-teman. Sorry, ya,” ujarnya sambil terus berjalan.

Berdasarkan data pemeriksaan KPK, Bagus menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :   Ironi Kota Madiun: Raih Skor Integritas Tertinggi, Sang Wali Kota Justru Tersangka KPK

Selain Bagus Panuntun, penyidik KPK juga memeriksa dua pejabat Pemerintah Kota Madiun lainnya, yakni Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Agus Tri Tjahyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus itu sebelumnya menjerat Maidi bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan dari pihak swasta, Rochim Rudiyanto.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setela terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026.

Baca Juga :   KPK Sita Uang Rp 550 Juta dalam OTT Wali Kota Madiun

KPK mengungkap terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Setelah Maidi ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun. (Faisal Fazri)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.