LOMBOK TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun penjara terhadap dua terdakwa Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur 2022. Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan. Kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp534 juta untuk Lia Anggawari.
DR Andi Syarifuddin, penasehat hukum terdakwa menilai putusan majelis hakim ini mengabaikan fakta persidangan.
Baca Juga : Kejari Ngawi Bidik Dua Kasus Dugaan Korupsi
"Sangat tidak logis jika nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima Negara telah sesui dengan kontrak berdasarkanregulasi yang ditentukan sendiri pemerintah, kemudian keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara," ujar Andi Syarifuddin, Senin (11/5/2026).
Dalam proses penegakan hukum tersebut, lanjut Andi, diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan.
"Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016 yang berbunyi instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya, termasuk Kantor Akuntan Publik tidak berwenang," terangnya.
Selain itu, kuasa hukum menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan ahli KAP tidak lazim. Dalam persidangan, ahli disebut menghitung selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook hingga tujuh penyedia sebesar Rp 16,99 miliar. Selisih Rp 9,27 miliar tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Menurut kuasa hukum, selisih tersebut sejatinya merupakan keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, dan penyedia.
Baca Juga : Kejati Geledah Kantor ESDM Jatim, Diduga Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
Pihak terdakwa berpendapat perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode net loss, yakni menghitung selisih antara pengeluaran negara dengan manfaat riil yang diterima negara.
“Mengacu metode net loss, tidak ada kerugian negara karena barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, kuantitas, kualitas, serta harga yang ditetapkan dalam e-katalog pemerintah,” kata Andi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya keterangan saksi dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan telah sesuai regulasi dan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,82 miliar di kas daerah.
Baca Juga : Kades Jenangan Ponorogo Dijebloskan ke Tahanan Kasus Korupsi Tambang
Selain itu, pihak terdakwa menilai proses hukum perkara tersebut tebang pilih karena menurut mereka terdapat pihak lain yang disebut turut memperoleh keuntungan namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum turut membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog dan penggunaan pemasok yang disebut tidak berasal dari rantai pasok resmi.
Menurut mereka, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya pengondisian penyedia. Penyedia disebut dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lampu Hias Taman Kota Probolinggo Dijebloskan ke Tahanan
Pihak terdakwa juga menilai tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan pemasok terdaftar dalam e-katalog elektronik untuk dapat menjual barang kepada penyedia.
Kuasa hukum menegaskan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, sehingga kerugian negara harus benar-benar nyata dan terbukti.
“Tanpa adanya kerugian negara, maka perbuatan yang dituduhkan seharusnya tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses penegakan hukum perkara tersebut, baik melalui jalur etik, pidana, maupun perdata.Pernyataan tersebut disampaikan dan disusun oleh Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH selaku penasihat hukum terdakwa. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















