Menu
Pencarian

Usai BPOM Umumkan Public Warning Skincare Berbahaya, Publik Soroti Efektivitas Penindakan

Portaljtv.com - Senin, 11 Mei 2026 15:55
Usai BPOM Umumkan Public Warning Skincare Berbahaya, Publik Soroti Efektivitas Penindakan
BPOM Temukan Sejumlah Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya pada Triwulan I 2026

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan dilarang maupun bahan berbahaya pada 7 Mei 2026. Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM selama triwulan pertama tahun 2026.

Dalam daftar tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga deksametason. Selain itu, terdapat pula produk dengan cemaran bahan kimia melebihi ambang batas yang ditentukan.

Beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM di antaranya BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream yang diketahui mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tersebut juga dinyatakan mengalami pembatalan nomor izin edar.

Kemudian, LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 ditemukan mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh. Produk lain seperti TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection serta TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream diketahui mengandung deksametason, yakni obat keras yang tidak boleh digunakan sembarangan dalam produk kosmetik.

BPOM juga menemukan produk yang tidak terdaftar namun tetap beredar di masyarakat. Produk tersebut antara lain BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner serta MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream dan Night Melano Cream yang mengandung hidrokinon serta asam retinoat.

Tak hanya skincare, BPOM turut menemukan pelanggaran pada produk kosmetik lainnya seperti BRASOV Nail Polish No.125 dan MADAME GIE Madame Take5 01 yang mengandung pewarna merah K10, bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik tertentu.

Selain itu, produk sampo SELSUN 7 Herbal dan SELSUN 7 Flowers ditemukan memiliki cemaran 1,4-dioksan melebihi batas aman.

Melalui temuannya, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare maupun kosmetik. Melalui kanal pengaduan BPOM, masyarakat diminta melapor apabila menemukan produkproduk tersebut masih beredar.

Di sisi lain, muncul sorotan dari masyarakat terkait efektivitas tindak lanjut BPOM terhadap produk-produk yang telah masuk daftar public warning.

Akun edukasi konsumen “Halo Konsumen” dengan username kak.shee_ menilai masyarakat membutuhkan transparansi lebih lanjut mengenai proses penindakan terhadap produk bermasalah.

“Menurut saya yang dibutuhkan bukan sekadar daftar produk bermasalah, tapi juga dashboard tindak lanjut yang bisa dipantau publik, status penarikan produk, sanksi administratif atau pidana, dan pengawasan marketplace yang lebih agresif,” ujarnya.

Menurut Shee, BPOM memang telah beberapa kali mengumumkan public warning terhadap produk yang melanggar aturan. Namun, produk-produk tersebut masih dengan mudah ditemukan di marketplace maupun media sosial.

“Produknya masih dijual online, ada content creator yang masih promosi, tokonya masih stok bahkan tokonya masih tetap aktif. Jadi kesannya public warning ini sekadar formalitas saja,” imbuhnya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan kosmetik di Indonesia. Menurutnya, publik juga perlu mengetahui perkembangan penarikan produk setelah masuk daftar public warning.

“Pertanyaannya, satu, publik sering tidak melihat progres penarikannya. Dua, siapa yang benar-benar disanksi? Apakah setelah masuk list public warning BPOM produknya hilang total dari marketplace, atau hasil akhirnya bagaimana?” ujar Shee.

Hingga kini, BPOM terus mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar sebelum membeli produk kosmetik maupun skincare guna menghindari risiko kesehatan seperti iritasi kulit, kerusakan jaringan, hingga gangguan kesehatan jangka panjang akibat penggunaan bahan berbahaya. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.