JOMBANG - Kasus kredit macet yang menimpa Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Merasa ada yang janggal dengan lonjakan nilai tagihannya, Ngatini akhirnya resmi membawa perkara ini ke ranah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, nenek 69 tahun tersebut melaporkan salah satu bank plat merah daerah ke polisi.
Ngatini bersama anaknya mendatangi kantor firma hukum WIS & Partners di Jalan Gatot Subroto, Jelakombo, Jombang, untuk meminta pendampingan legal. Langkah ini diambil karena ia merasa menjadi korban dari sistem pencairan kredit yang tidak transparan.
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat adanya maladministrasi atau kejanggalan dalam tata laksana pencairan kredit kliennya. Fokus utama yang disorot adalah pinjaman terakhir yang dialamatkan atas nama Ngatini senilai Rp 70 juta.
"Kami menduga ada kesalahan fatal dalam proses akad kredit yang menimpa Ibu Ngatini. Oleh karena itu, kami resmi mengambil langkah hukum agar kasus ini bisa diperiksa secara terang benderang oleh pihak berwajib," ujar Adang, Senin (6/7/2026).
Kasus ini mencuat dan menjadi polemik di masyarakat setelah riwayat pinjaman Ngatini terungkap. Bagaimana tidak, utang yang awalnya hanya bernilai ratusan ribu rupiah, dalam perjalanannya membengkak hingga puluhan juta rupiah.
"Hutang awal sebenarnya hanya Rp 500 ribu, namun entah bagaimana bisa berkembang dan terus meningkat hingga mencapai Rp 70 juta," lanjut Adang.
Di sisi lain, pihak Bank Jombang kabarnya tidak menampik adanya nominal tersebut. Namun, pihak perbankan berdalih bahwa uang puluhan juta itu memang tidak diterima secara tunai oleh Ngatini, melainkan langsung digunakan oleh sistem untuk menutup atau melunasi pinjaman-pinjaman sebelumnya (top up).
Kini, dengan diserahkannya kasus ini ke pihak kepolisian, Ngatini dan keluarga berharap mendapat keadilan dan kejelasan terkait status beban utang fantastis yang menjeratnya di masa tua.
Editor : Bagoes Ri



















