Menu
Pencarian


Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Usrox Indra - Senin, 6 Juli 2026 19:30
Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp5 Miliar Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil
Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf ini beragendakan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Dalam eksepsinya, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Agustin yang dipimpin Arief Budi Nugroho menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurutnya, jaksa menggabungkan sejumlah peristiwa dan lokasi berbeda dalam satu rangkaian tindak pidana tanpa menguraikan secara rinci perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.

Selain itu, tim penasihat hukum berpendapat unsur dugaan penipuan dalam dakwaan hanya mengutip rumusan pasal tanpa menjelaskan secara konkret bentuk kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang dinilai memiliki substansi yang sama dengan dakwaan penipuan. Menurut mereka, kedua tindak pidana tersebut memiliki unsur hukum yang berbeda sehingga seharusnya diuraikan secara terpisah.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum menilai penuntutan dilakukan secara prematur karena tagihan atas dana yang dipersoalkan telah diajukan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan klaim ganda terhadap objek yang sama.

Berdasarkan alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin Widyawati, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Sementara itu, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates juga mengajukan eksepsi. Dalam persidangan, mereka menyatakan Agustin dan Ranto hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun menikmati dana investasi.

"Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," demikian salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.

Menurut kuasa hukum Ranto, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan gagal bayar korporasi setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses PKPU, bukan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Salim Himawan Saputra pada 13 Maret 2020 terkait investasi produk REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar. Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas Indonesia, serta para marketing freelance.

Penyidikan perkara ini sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun, perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Usai sidang, Arief Budi Nugroho menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan yang didakwakan jaksa.

"Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian. Kami juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Agustin Widyawati belum dapat dikabulkan.

"Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kami pertimbangkan selanjutnya," kata Pujiono.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa sebelum memutus apakah keberatan tersebut diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.