Setiap tahun, ketika tiba saatnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, ada satu masalah yang selalu muncul: lupa EFIN! Banyak Wajib Pajak (WP) yang berbondong-bondong datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tapi, apa sebenarnya EFIN itu? Dan apakah kita perlu memintanya setiap tahun?
Apa Itu EFIN?
EFIN adalah kode identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses layanan pajak online, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id. Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat membuat akun DJP Online dan mengakses berbagai layanan elektronik lainnya, seperti reset password saat lupa login.
Fakta Penting Tentang EFIN
- Rahasia & Aman: EFIN adalah kode keamanan penting, mirip dengan PIN pada kartu bank. Hanya Wajib Pajak yang bersangkutan yang boleh mengetahui kode ini, karena melindungi data dan transaksi pajak online.
- Unik & Tetap: Setiap Wajib Pajak hanya punya satu EFIN, dan kode ini berlaku seumur hidup. Jadi, tidak perlu minta ulang EFIN setiap tahun! Satu EFIN untuk satu NPWP, dan tak ada duanya.
Cara Mendapatkan EFIN
Untuk mendapatkan EFIN pertama kali, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi di kantor pajak. Caranya mudah! Datang langsung, isi formulir, dan sertakan dokumen seperti KTP dan NPWP. Petugas pajak akan langsung memberikan EFIN setelah proses selesai. Proses ini wajib dilakukan sendiri, tidak boleh diwakilkan.
Lupa EFIN? Ini Solusinya!
Sering terjadi, Wajib Pajak lupa password akun pajak online, dan lupa EFIN sekaligus. Jangan panik! Ada beberapa cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak:
- Hubungi Kring Pajak 1500200.
- Gunakan live chat di laman pajak.go.id.
- Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id.
- Gunakan aplikasi mobile M-Pajak yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Dengan berbagai cara ini, tak ada lagi alasan lupa EFIN jadi hambatan buat lapor pajak!
Untuk Wajib Pajak Badan, prosesnya serupa, dan bisa juga dilakukan oleh pengurus dengan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
*) Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan representasi resmi dari instansi terkait.