SAMPANG - Kasus penganiayaan terhadap seorang guru tugas di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru yang mencekam. Setelah Satreskrim Polres Sampang membekuk dua pelaku yang merupakan wali murid dan anggota keluarganya, pihak kuasa hukum korban kini membeberkan detail kejadian yang lebih mengerikan. Korban berinisial AR, yang bertugas di sebuah madrasah di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, diketahui tidak hanya menjadi sasaran aksi brutal secara fisik, namun juga sempat mendapatkan ancaman pembunuhan secara langsung saat peristiwa tersebut berlangsung.
Kuasa hukum korban, Farid, menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan terhadap kliennya yang baru berusia 21 tahun itu terjadi secara membabi buta. Saat kejadian, pelaku berinisial S dan H diduga membawa senjata tajam jenis celurit untuk mengintimidasi warga yang hendak melerai. Menurut keterangan Farid, korban yang merasa dirinya tidak bersalah hanya bisa meminta maaf dan tidak melakukan perlawanan sama sekali karena berada di bawah tekanan psikologis yang hebat. Situasi tak terkendali ini sempat membuat warga mundur lantaran ancaman senjata tajam yang diayunkan oleh para pelaku di lokasi kejadian.
Nyawa AR akhirnya berhasil diselamatkan setelah pengasuh pondok pesantren setempat datang dan melakukan intervensi tepat pada waktunya. Farid mengungkapkan bahwa aksi pemukulan baru berhenti setelah pak kiai datang dengan berteriak hingga membuat para pelaku menghentikan serangannya. Namun, ancaman serius tetap dilontarkan pelaku di depan sang kiai. Salah satu pelaku sempat berujar bahwa jika bukan karena menghormati kehadiran pak kiai, korban sudah mereka bunuh di tempat. Fakta ini menegaskan betapa tingginya risiko keselamatan yang dihadapi korban yang merupakan guru aktif di lingkungan pesantren tersebut.
Akibat penganiayaan berat itu, AR mengalami luka lebam serius di bagian punggung dan leher akibat hantaman benda tumpul, serta mengalami trauma psikologis yang mendalam. Polisi kini telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit. Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk bertindak tegas agar pelaku dihukum seadil-adilnya atas perbuatan mereka. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Sani Akbar)
Editor : Iwan Iwe



















