PONOROGO - Sebuah kisah romantis dari Bumi Reog mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Pernikahan ini menarik perhatian publik lantaran perbedaan usia yang cukup jauh antara mempelai pria dan wanita.
Seorang pemuda berusia 29 tahun, Ahmad Suryatna, memantapkan hatinya untuk menikahi Sisri (57), seorang janda yang usianya terpaut 28 tahun lebih tua darinya. Meski jarak usia membentang luas, hal itu tak sedikit pun menyurutkan niat Ahmad untuk meminang sang pujaan hati.
Berawal dari Hubungan Kerja
Kisah cinta ini bermula pada tahun 2018, saat Ahmad mulai bekerja sebagai sopir truk pengangkut barang milik Sisri. Hubungan yang awalnya profesional perlahan berubah menjadi benih-benih cinta seiring berjalannya waktu. Ahmad mengaku jatuh hati karena kepribadian Sisri yang dinilainya sangat baik dan penuh perhatian kepada keluarga.
Baca Juga : Cinta Tak Kenal Usia: Sopir Truk di Ponorogo Nikahi Majikan yang Terpaut 28 Tahun
"Istri saya adalah wanita yang memiliki kepribadian luar biasa dan sangat perhatian. Sifat seperti ini jarang saya temukan pada wanita lain," ungkap Ahmad saat menceritakan alasannya memilih Sisri sebagai pendamping hidup.
Namun, jalan menuju pelaminan tidaklah mudah. Sisri sempat meragukan kesungguhan Ahmad dan menolak pinangan pemuda asal Kecamatan Wates tersebut. Namun, Ahmad tak menyerah. Ia membuktikan ketulusannya dengan tetap bekerja setia, bahkan menolak menerima upah selama bertahun-tahun demi menunjukkan rasa sayangnya.
Resmi Secara Negara Setelah 4 Tahun
Baca Juga : Lagi, ODGJ di Kurung Selama Belasan Tahun
Keteguhan hati Ahmad akhirnya meluluhkan perasaan Sisri. Pada tahun 2021, keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri. Sisri sendiri diketahui pernah menikah pada era 1990-an sebelum sang suami wafat (cerai mati). Dari pernikahan pertamanya, Sisri telah dikaruniai dua anak laki-laki dan dua orang cucu.
Setelah empat tahun menjalani biduk rumah tangga yang harmonis, pasangan ini akhirnya mantap meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara. Prosesi akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan pada Rabu (28/1/2026).
Kepala KUA Kecamatan Jenangan, Tajib Ahmad, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasangan ini datang untuk melegalkan status pernikahan mereka pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita Ponorogo Terdeteksi Di Gunung Kidul
Kisah Ahmad dan Sisri kini menjadi simbol bagi banyak orang bahwa cinta sejati tidak selalu memandang angka dan usia, melainkan kesungguhan dan kenyamanan batin. (Sayekti Milan / Cahya Fitra)
Editor : M Fakhrurrozi



















