JAKARTA - DPR dan Pemerintah sepakat untuk kembali mengaktifkan status kepesertaan 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau BPI BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini sebagai bentuk sosialisasi bagi peserta yang tidak lagi menjadi penerima bantuan iuran.
Pimpinan Komisi DPR menggelar rapat konsultasi dengan Pemerintah terkait penonaktifan sebanyak 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau BPI BPJS Kesehatan. Dalam rapat ini pemerintah diwakili menteri sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pusat Statisti, Bps Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rachmat Pambudy.
Usai rapat konsultasi, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR dan Pemerintah sepakat untuk kembali mengaktifkan kepesertaan 11 juta peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS kesehatan. Pemerintah akan membayarkan iuran PBI kesehatan selama tiga bulan ke depan.
Pemerintah akan mengecek ulang dan melakukan pemutakhiran data penerima PBI Kesehatan. Bagi peserta PBI yang akan dinonaktifkan, Kementerian Sosial akan mensosialisikannya terlebih dahulu. Hal ini untuk mencegah kegaduhan terjadi di masyarakat.
Baca Juga : Ribuan Buruh Tani Tembakau di Lumajang Terima Perlindungan BPJS dari Dana DBHCHT
“Dpr dan Pemerintah sepakat bahwa selama 3 bulan seluruh layanan masyarakat termasuk PBI itu dibayarkan oleh Pemerintah dan telat sepakat untuk bagian bayar sekaligus kemudian pihak terkait seperti Kementrian Sosial, Bps, Kementrian Kesehatan nanti dibuat kemukhtahiran data terbaru dengan pembading yg terbaru”, ungkap Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Dpr.
Sementara itu menteri kesehatan, Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit wajib melayani masyarakat penerima PBI BPJS yang dinonaktifkan. Saifullah Yusuf menyebut pemerintah akan menanggung biaya pelayanan medis.
“3 bulan kedepan ini akan dijamin, oleh karena itu jangan ada rumah sakit yang menolak seorang pasien siapapun pasiennya dan sudah ada undang-undangnya, untuk ini adalah himbauan terhadap rumah sakit untuk tidak menolak pasien”, Ujar Saifullah Yusuf Menteri Sosial.
Baca Juga : Koni Jatim Wajibkan Atlet Terdaftar BPJS
Kementerian sosial akan menonaktifkan 11 juta peserta BPI BPJS kesehatan pada tahun ini. Bagi peserta BPI BPJS kesehatan yang dinonaktifkan bisa mengajukan sanggahan ke kementerian sosial. (cahya fitra)
Editor : M Fakhrurrozi



















