SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, beserta seorang wanita yang diduga pengacara, ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI, Rabu (23/10) pagi. Penangkapan ini diduga terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Juli 2024.
Tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik. Ketiganya diduga terlibat dalam suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim, seorang wanita berinisial L yang diduga pengacara juga turut ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk di Pengadilan Negeri Surabaya dan sejumlah titik lainnya. Para tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur. "Benar, hari ini kami memfasilitasi tim dari Kejaksaan Agung yang melakukan operasi di Surabaya. Tiga hakim dan seorang wanita yang diduga pengacara telah ditangkap terkait dugaan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur," kata Mia. Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Tabur Bunga di PN Surabaya Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur
Mia Amiati menambahkan bahwa barang bukti dalam kasus ini telah diamankan, namun belum memberikan rincian lebih lanjut. "Ada banyak barang bukti yang sudah kami amankan, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memutuskan membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024. Keputusan vonis bebas ini sempat menuai kontroversi, karena Tannur berhasil lolos dari hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)
Baca Juga : Rekam Jejak Singkat Hakim Vonis Bebas Robert Tannur
Editor : Iwan Iwe