BLITAR - Aksi pencurian di sekolah dasar wilayah Kabupaten Blitar berhasil diungkap polisi. Seorang pelaku berinisial S, warga Kecamatan Doko, diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku diketahui membobol SDN Pagerwojo 3, Kecamatan Kesamben. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke ruang guru dengan cara merusak jendela, lalu menggasak sejumlah barang berharga milik sekolah.
Dari hasil penyelidikan, S ternyata bukan kali pertama beraksi. Ia juga terlibat pencurian di SDN Popoh 3, Kecamatan Selopuro, serta MI Darul Huda di Kecamatan Doko.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan kondisi ruang yang berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang setelah ruangan ditemukan dalam keadaan terbuka dan acak-acakan.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menemukan rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku. Dari situlah identitas S berhasil dikantongi hingga akhirnya ditangkap.
Wakapolres Blitar, Kompol A Rizky Fardian Caropeboka, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan pada 2016 dalam kasus pencurian cengkeh.
Tak hanya itu, S juga sempat terjerat kasus penganiayaan pada 2018. Bahkan, ia baru saja bebas pada Desember 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian sepeda motor.
“Pelaku kembali melakukan aksi pencurian meski baru bebas dari penjara,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri

















