Menu
Pencarian


Pemkab Sidoarjo Perketat Aturan Sound Horeg: Volume Dibatasi 55 dB, Wajib Kantongi Izin

Bagoes Ri - Jumat, 7 Agustus 2026 16:11
Pemkab Sidoarjo Perketat Aturan Sound Horeg: Volume Dibatasi 55 dB, Wajib Kantongi Izin
Bupati Subandi sampaikan terkait aturan pembatasan volume sound horeg di Kabupaten Sidoarjo yang diperbolehkan

SIDOARJO - Maraknya penggunaan sistem pengeras suara bersuara ekstrem atau sound horeg di Jawa Timur kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa kegiatan sound horeg di wilayahnya tidak dilarang sepenuhnya, tetapi wajib tunduk pada aturan ketat demi menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kearifan lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Subandi usai memimpin Rapat Koordinasi Pembatasan Penggunaan Sound Horeg bersama perwakilan Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat di Ops Room Setda Kabupaten Sidoarjo

Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta BNNK Sidoarjo.

Salah satu poin krusial yang ditegaskan Bupati Subandi adalah pembatasan tingkat kebisingan atau volume suara. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, tingkat kekuatan suara yang diperbolehkan berada di kisaran 55 desibel (dB).

Baca Juga :   Viral Video Lumpur Lapindo Disebut Meluber

"Kalau saat ini di lapangan ada yang volumenya di atas 100 desibel, itu jelas tidak boleh dan tidak sesuai dengan SE Gubernur Jatim. Kita batasi dengan tingkat kekerasan maksimal 55 desibel," tegas Subandi.

Langkah tegas ini diambil Pemkab Sidoarjo lantaran dampak negatif sound horeg yang dinilai kerap meresahkan warga. Selain masalah kebisingan ekstrem, kegiatan tersebut kerap diwarnai pesta minuman keras, busana kurang sopan, hingga potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Sidoarjo ini kota santri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal. Kalau ada orang minum-minuman keras di luar sembarangan saat acara sound horeg, bagaimana kita sebagai pimpinan daerah? Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita," ungkap Subandi.

Baca Juga :   DPRD Sidoarjo Kucurkan Rp 200 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan di Tahun 2026

Editor : Iwan Iwe





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.