BANGKALAN - Usai berhasil mengamankan satu pelaku curanmor berinisial LH di wilayah Blega, Kabupaten Bangkalan, pada siang hari, jajaran Unit Reskrim Polsek Blega langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya yang kemudian ditangkap pada malam hari.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Blega kemudian bergerak ke Mapolsek Gresik untuk melakukan penangkapan. Dengan berpura-pura meminjam korek, Kapolsek Blega yang memimpin langsung operasi tersebut berhasil meringkus pelaku berinisial JS. Pelaku kemudian dipertemukan dengan pelaku pertama, LH.
Selanjutnya, Unit Reskrim meluncur ke wilayah Labang untuk mengamankan satu pelaku lainnya berinisial JK.
Selain mengamankan tiga pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Blega juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian yang disembunyikan di gudang rumah JS di wilayah Gresik.
Baca Juga : Lima Pelaku Komplotan Curanmor Bermodus Pakai Carry Ditangkap Polres Bangkalan
Kapolsek Blega, Iptu Herry Setyoko mengungkapkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Mio dan Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial LH dan JS dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku berinisial JK dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Moch Sahid/Adiybah Fawziyyah)
Editor : M Fakhrurrozi



















