SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) tak berizin. Bupati Sidoarjo H. Subandi memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam dan menutup tiga toko miras di kawasan Kahuripan Nirwana Village (KNV), Sidoarjo.
Ketiga toko yang ditindak—yakni Teman Santuy, Sobat Minum, dan Libra Store—kedapatan menyalahgunakan izin usaha. Meski hanya mengantongi izin sebagai distributor, toko-toko tersebut nekat menjual bebas berbagai jenis miras berkadar alkohol tinggi secara eceran langsung ke konsumen.
Sidak gabungan ini turut melibatkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Abraham Pribadi, Satpol PP, jajaran Kepolisian, Dinas Terkait, serta didukung oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Izin Distributor, Malah Jual Eceran
Dalam sidak tersebut, tim gabungan memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen dan stok minuman keras yang terpajang di rak toko. Bupati Subandi mengungkapkan kekecewaannya saat menemukan toko-toko tersebut menjual bebas miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.
"Hari ini kita bersama Forkopimda sidak miras, kita sisir. Banyak temuan izinnya distributor. Kalau distributor itu kan menyiapkan gudang penyimpanan, bukan jualan eceran (retail) seperti ini. Ini jelas tidak sesuai izin yang dikeluarkan dan melanggar Perda," tegas Subandi di lokasi sidak.
Subandi menjelaskan, izin distributor yang dikantongi pemilik toko didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari kementerian pusat. Namun, Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran untuk ritel maupun warung di wilayahnya.
624 Botol Disita dan Ultimatum 3 Hari
Dari hasil operasi malam itu, tim gabungan berhasil menyita sedikitnya 624 botol miras ilegal berkadar alkohol tinggi. Petugas Satpol PP langsung memasang segel penutupan sementara di ketiga lokasi ruko tersebut.
Pemkab Sidoarjo memberikan peringatan keras dan meminta para pemilik toko untuk datang ke kantor Satpol PP guna menjalani pemeriksaan formal.
"Hari Senin pemiliknya kita panggil ke kantor untuk diberi peringatan tegas. Kita beri tenggang waktu 3 sampai 4 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan ternyata masih nekat buka dan tidak mau tutup, maka seluruh stok minuman keras yang dijual akan kami sita semuanya," ultimatum Subandi.
Sidak Masif hingga Ke Tingkat Kecamatan
Langkah tegas Pemkab Sidoarjo ini mendapat apresiasi penuh dari DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan bahwa penertiban peredaran miras merupakan langkah nyata untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menekan angka kriminalitas di Kota Delta. DPRD juga meminta agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subandi memastikan razia miras tidak berhenti di kawasan KNV saja, melainkan akan digencarkan secara masif hingga tingkat desa.
"Besok kita akan rapat dengan seluruh Camat dan Forkopimcam agar semuanya ikut bergerak. Kita sisir penjual miras termasuk yang ada di warung-warung kelontong," jelas Subandi.
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
"Saya minta tolong kepada seluruh masyarakat, apabila ada warga atau warung yang berjualan miras, silakan laporkan ke pihak kecamatan atau Pemkab Sidoarjo agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : Bagoes Ri



















