SIDOARJO - Sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo Nonaktif, Sugiri Sancoko, terpaksa ditunda.
Penundaan ini disebabkan karena Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, berhalangan hadir lantaran harus menjalani tugas kedinasan di Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/8/2026), hanya dihadiri oleh dua anggota majelis hakim, yaitu Hakim Manambus Pasaribu dan Hakim Lujianto.
"Tidak bisa kita bacakan putusan pada hari ini ya, sesuai jadwal. Oleh karena itu, sidang akan kita undur," ujar hakim anggota saat menyampaikan penundaan di dalam ruang sidang, Selasa.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang agenda pembacaan vonis ini akan dilanjutkan pada Jumat mendatang, tepatnya setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat. Penjadwalan ini menyesuaikan dengan agenda kegiatan di Pengadilan Negeri (PN) yang cukup padat pada pagi harinya.
Sementara itu, menanggapi penundaan sidang, Sugiri mengaku pasrah namun tetap optimistis menghadapi nasib hukumnya.
"Ya, saya manut (ikut) saja. Apa pun, ditunda oke, diputus juga oke. Mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik untuk semua pihak," ucap Sugiri Sancoko seraya berjalan didampingi tim penasihat hukum dan kerabatnya.
Penasihat hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menjelaskan bahwa penundaan sidang pembacaan vonis ini murni karena faktor teknis kedinasan dari pihak pengadilan. Menurutnya, ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim sudah disampaikan secara formal di persidangan.
"Agenda pembacaan putusan hari ini ditunda lebih kepada faktor teknis saja. Insyaallah tidak ada apa-apa. Tadi secara formal, anggota majelis hakim juga menyampaikan bahwa Ketua Majelis tidak bisa hadir karena ada alasan kedinasan, yaitu pelatihan di Jakarta. Dan itu tidak bisa dihindari," kata Indra Priangkasa di depan ruang sidang.
Indra menilai langkah penundaan ini sudah sesuai prosedur karena dalam sidang agenda putusan, kehadiran Ketua Majelis Hakim bersifat krusial dan wajib.
Lebih lanjut, Indra mengaku optimistis dakwaan Pasal 12 B yang dijatuhkan kepada kliennya tidak cukup kuat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kalau kami, menunggu saja lah. Kita berharap nantinya dalam pertimbangan maupun putusannya, majelis hakim akan mengakomodir seluruh fakta persidangan. Karena kalau bicara tentang fakta persidangan, maka saya melihat perspektif hukum dakwaan Pasal 12 B, baik dakwaan kesatu maupun kedua, itu pasti tidak kuat," pungkasnya.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 November silam. Kasus ini menyeret dugaan suap mutasi jabatan, gratifikasi, serta pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, termasuk proyek RSUD dr. Harjono.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri menuntut Sugiri Sancoko dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan 3 tahun penjara.
Selain Sugiri, kasus ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma.
Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 lapan bulan penjara serta uang pengganti Rp 975 juta. Sementara dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta.
Ironisnya, penundaan sidang vonis perkara korupsi yang menjerat pimpinan daerah Ponorogo ini terjadi tepat pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, yang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema "Sekar Kinanthi, Wening Daya".
Editor : Iwan Iwe



















