Menu
Pencarian


WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Korslet Lewat Bandara Juanda

Bagoes Ri - Selasa, 4 Agustus 2026 10:52
WNA Malaysia Nekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Korslet Lewat Bandara Juanda
Pelaku WN Malaysia menyembunyikan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi di dalam korset yang dililitkan ke tubuhnya demi mengelabui petugas melalui Bandara Internasional Juanda

SIDOARJO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial DI (22) nekat menjadi kurir narkotika jaringan internasional. Pelaku menyembunyikan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi di dalam korset yang dililitkan ke tubuhnya demi mengelabui petugas.

Aksi nekat pemuda ini akhirnya kandas setelah diringkus oleh Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah finansial dan terlilit utang.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus Virzawan, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku turun dari pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD 352 rute Kuala Lumpur–Surabaya.

"Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi di balik korset yang dililitkan ke tubuhnya," ujar Henoch dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :   Berantas Prostitusi dan HIV/AIDS, 21 Bangunan Liar di Eks Lokalisasi Krengseng Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

Dari hasil penggeledahan badan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu dengan berat total 990 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan empat bungkus pil ekstasi dengan jumlah total mencapai 1.089 butir.

Total nilai estimasi dari barang haram yang dibawa oleh pelaku ditaksir mencapai Rp 2,79 miliar. Lewat penggagalan penyelundupan ini, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari bahaya narkotika.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke pihak penyidik Polresta Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga :   Wabup Mimik Idayana Ajak Emak-emak Sidoarjo Rajin 'Cek Gadget' Anak Demi Cegah Narkoba

Atas perbuatannya, WNA asal Malaysia ini dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Gagalkan Pengiriman Sabu 188 Gram via Kargo Udara

Di saat yang hampir bersamaan, tim gabungan Bandara Juanda juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lainnya. Petugas mengamankan paket berisi 188 gram sabu yang hendak dikirim melalui layanan kargo udara.

Baca Juga :   Anak adalah Peniru Ulung, Orang Tua Diajak Jadi Teladan Karakter Hadapi Abad 21

Paket haram senilai Rp 300 juta tersebut awalnya dicurigai petugas karena adanya ketidaksesuaian pada dokumen pengiriman. Setelah diperiksa, paket tersebut diketahui sedianya akan dikirim dengan tujuan Ternate, Maluku Utara.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.