JAKARTA - Menyambut Peringatan Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah RI kembali menggelar Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta. Pada 5–7 Agustus 2026, pemerintah membuka 8.100 kuota undangan untuk masyarakat umum yang didapatkan melalui sistem perebutan tiket secara daring (war ticket).
Namun, skema pendaftaran kali ini memicu polemik di media sosial. Pasalnya, panitia mewajibkan calon peserta mengunggah dokumen identitas diri beserta swafoto (selfie) sambil memegang KTP/KK/KIA. Persyaratan ini melengkapi kriteria umum lainnya, seperti batas usia minimal 12 tahun, kondisi sehat jasmani dan rohani, serta ketentuan satu NIK untuk satu pendaftaran.
Meskipun sistem perebutan tiket daring sudah pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, persyaratan swafoto sambil memegang KTP merupakan hal baru yang memicu sorotan netizen terkait keamanan data pribadi.
Dilema Keamanan Data dan Resiko Jasa 'War' Tiket
Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan urgensi pengumpulan dokumen sensitif tersebut untuk sekadar menghadiri upacara bendera. Salah satu keluhan disampaikan oleh akun X @bismillahyuk_:
"Serius nanya deh, ini tujuan selfie dan pegang KTP untuk daftar tiket penonton upacara HUT RI langsung di Istana Merdeka buat apa ya?" tulisnya.
Di sisi lain, warganet juga menyoroti tingginya risiko kebocoran data jika masyarakat memanfaatkan jasa pemesan tiket (jasa war atau jaswar). Akun X @joaamnida mengingatkan bahaya penyalahgunaan data identitas oleh pihak ketiga.
"Buat yang ikut jaswar tiket yang mana war-nya harus upload KTP dan foto pegang KTP, itu enggak takut, kah? Itu beneran bisa dibuat macam-macam, loh. Bisa buat nipu juga. Walaupun pemilik jaswar amanah, tapi timnya? Menurutku itu enggak bisa dikontrol," tegasnya.
Peringatan serupa juga disampaikan oleh pengguna platform Threads dengan akun @sucinuz, yang meminta panitia mengevaluasi skema pendaftaran tersebut.
"Tolong berhati-hati buat yang mau kirim foto selfie dengan pegang KTP. Buat tim terkait yang mengusulkan syarat ini, saran saja untuk ganti syarat foto selfie pegang KTP karena rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab," tulisnya.
Pemerintah Perpanjang Kuota Pendaftaran
Usai pendaftaran gelombang pertama ditutup, pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran undangan Upacara HUT RI hingga 11 Agustus 2026. Penambahan kuota ini diprioritaskan bagi warga yang belum pernah mengikuti upacara di Istana Merdeka, yang akan diverifikasi secara otomatis melalui NIK terdaftar. (Azzahratul Humaira Balqis)
Editor : Iwan Iwe



















