Menu
Pencarian

Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan

JTV Pacitan - Jumat, 27 Februari 2026 11:21
Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Pedagang di Pacitan mengaku terdampak langsung akan peredaran rokok ilegal. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas harga tembakau lokal. Kondisi ini mulai dirasakan oleh pedagang dan pelaku usaha kecil di Kabupaten Pacitan.

Salah seorang pedagang kelontong di wilayah Kota Pacitan, Boyani mengaku keberadaan rokok tanpa pita cukai membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian konsumen beralih, meski kualitas dan legalitasnya diragukan.

“Kalau rokok ilegal itu harganya bisa lebih murah karena tidak bayar cukai. Akhirnya pembeli tergoda. Dampaknya, penjualan rokok resmi turun dan rantai usaha yang legal ikut terdampak,” ujarnya saat ditemui, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut juga berimbas pada sektor hulu, termasuk petani tembakau lokal. Ketika rokok ilegal beredar luas, serapan tembakau oleh pabrikan resmi bisa terganggu. “Kalau pabrik resmi produksinya turun karena kalah saing dengan rokok ilegal, otomatis pembelian bahan baku seperti tembakau juga bisa berkurang. Ujung-ujungnya harga tembakau di tingkat petani bisa ikut goyah,” tambahnya.

Baca Juga :   Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, menegaskan bahwa rokok ilegal memang membawa dampak sistemik, termasuk terhadap stabilitas ekonomi daerah.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga mengganggu ekosistem usaha yang sudah berjalan sesuai aturan. Ini bisa memicu ketidakstabilan harga, termasuk harga tembakau di tingkat petani,” jelas Widiyanto.

Ia mengatakan, pihaknya terus menggencarkan operasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pedagang untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

Baca Juga :   Petani Tembakau Pacitan Dituntut Adaptif di Tengah Musim Hujan dan Peredaran Rokok Ilegal

Widiyanto menambahkan, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dijerat Pasal 50 dan Pasal 54 dengan ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal. Dengan membeli produk yang resmi dan bercukai, berarti ikut menjaga stabilitas harga tembakau lokal dan mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pedagang, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal, sehingga harga tembakau lokal tetap stabil dan kesejahteraan petani di Pacitan terjaga. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.