BANGKALAN - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek berinisial NH (60), warga Dusun Paka’an, Desa Cangkar Man, Kecamatan Konang, Bangkalan. Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban pada Desember 2024 lalu dan sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni JK (28) dan MT (27) yang merupakan kakak beradik, serta ST (25), istri dari MT.
"Mereka merupakan bagian dari lima orang yang sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban," kata AKP Hafid, Rabu (4/2/2026).
Insiden itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni korban diketahui kerap membuang air beras di halaman rumahnya yang berdekatan dengan rumah para pelaku. Persoalan tersebut kemudian memicu emosi hingga berujung pada aksi kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa usai kejadian, para pelaku sempat menghilang selama beberapa hari dari kediamannya. Namun, mereka akhirnya memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
“Saat ini ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya
Atas perbuatannya, JK dan MT dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda kategori V. Sementara itu, ST dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara dan denda kategori III. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















