GRESIK - Tim dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menghentikan aktivitas tambang batu kapur di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2025) siang. Petugas memasang garis polisi di empat lokasi tambang serta membawa puluhan pekerja ke Polsek Panceng untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar enam anggota tim Mabes Polri mendatangi sejumlah lokasi tambang pada Senin sekitar pukul 11.00 WIB. Tambang yang diperiksa disebut milik Syaifuddin dan Syaiful, keduanya warga Lamongan.
Kedatangan petugas membuat operator alat berat dan puluhan sopir truk yang berada di lokasi terkejut. Tim Mabes Polri diduga menemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan di antaranya galian tambang yang terlalu dalam, persoalan perizinan tambang, hingga pengelolaan tambang di lapangan. Petugas kemudian meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara.
Selain menghentikan operasional, petugas juga memasang garis polisi pada sejumlah truk dan alat berat yang berada di area tambang sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, para pekerja tambang langsung diangkut menggunakan truk menuju Polsek Panceng. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim Mabes Polri dengan meminjam ruangan di Mapolsek Panceng. Hingga Selasa (12/5/2026) siang pemeriksaan masih berlangsung. (*)
Editor : A. Ramadhan



















