PASURUA - Polisi menangkap dua pelaku jambret sadis yang disertai pembacokan di Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kedua pelaku yang diamankan yakni Agus, warga Desa Curahduku dan Zainuri, warga Desa Rejosari, Kecamatan Kraton. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjonmo Try Yoga mengatakan, para pelaku menyerang korban menggunakan celurit sebelum merampas barang milik korban.
"Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil kami tangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian," ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kepala Desa Dhompo, Muhammad Salim, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ilham dan Adil tengah nongkrong bersama sejumlah remaja lain di gang Desa Dhompo. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
"Saat warga kami sedang nongkrong, pelaku berboncengan motor tiba-tiba putar balik menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, mereka meminta handphone lalu menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di RSUD Bangil. Selain membacok korban, pelaku juga membawa kabur telepon genggam milik salah satu korban sebelum melarikan diri.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. (*)
Editor : A. Ramadhan



















