Menu
Pencarian

Ditressiber Polda Jatim Ungkap Bisnis OTP Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar

Usrox Indra - Selasa, 12 Mei 2026 16:55
Ditressiber Polda Jatim Ungkap Bisnis OTP Ilegal Bernilai Rp1,2 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bongkar praktiik penjualan OTP ilegal. (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Kasus kejahatan digital semakin beragam. Pelaku kejahatan siber terus berinovasi mencari celah. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ribuan SIM card ilegal yang digunakan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aplikasi FastSIM yang menjual layanan OTP dengan harga murah. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA, di Bali dan Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS berperan sebagai pembuat aplikasi sekaligus pengelola modem pool. Sementara IGVS bertugas sebagai admin dan customer service. Sedangkan MA berperan meregistrasi SIM card menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin.

"Mereka secara terpisah menerbitkan SIM Card yang menggunakan kode OTP orang lain. Untuk data NIK mereka comot dari sebuah aplikasi Script. Kami akan terus kembangkan untuk menyingkap siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga :   Polda Jatim Bongkar Penipuan Mobil Online Modus Segitiga, 11 Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, serta 25.400 SIM card yang diduga diregistrasi secara ilegal menggunakan identitas orang lain.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, bisnis ilegal tersebut telah berjalan sejak September 2025. Para pelaku menjual kode OTP untuk berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.

Baca Juga :   Penemuan Kerangka Manusia Di Bongkar Kembali Oleh Petugas

Pembeli tidak menerima fisik SIM card. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSIM, pembeli langsung memperoleh kode OTP untuk mengakses atau membuat akun digital. Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8 ribu per kode. Dari bisnis tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar.

Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pinjaman online ilegal, sim swapping, hingga pembuatan akun palsu. Penyidik juga masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan serta dugaan keterlibatan oknum provider seluler XL dan Indosat, karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi namun aktif menggunakan identitas milik orang lain.

"Kami akan meneruskan penyelidikan, karena ini bukti yang kami sita adalah produk kartu XL dan Indosat. Apakah ada oknum di kedua provider yang terlibat dalam penerbitan SIM Card yang menggunakan kode OTP orang lain," ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Baca Juga :   Kasus Siswa SMPK Angelus Custos Surabaya Tewas Tersengat Listrik, Polisi Gelar Perkara Khusus

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.