SAMPANG - Seorang pria berinisial S ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar tiga kilogram di wilayah Kecamatan Ketapang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat melintas di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan daari hasil pemeriksaan, total sabu yang diamankan memiliki berat lebih dari tiga kilogram dan diduga siap diedarkan.
“Kami melakukan penangkapan pada S pada Minggu (22/2/2026) pada pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang Sampang,” kata AKBP Hartono pada saat jumpa pers, Kamis (5/3/2026).
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkoba. Ia disebut hendak mengirimkan sabu tersebut ke luar Pulau Madura, tepatnya ke wilayah Kalimantan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Saat ini, polisi juga tengah memburu bandar yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahu,” pungkasnya. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura



















