Menu
Pencarian

Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Terdampak

Ayul Andhim - Jumat, 13 Maret 2026 10:39
Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Terdampak
Ilustrasi

SURABAYA - Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas jalan tol dan arteri nasional di Indonesia.

Kebijakan tesebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026 yang diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Pembatasan dilakukan untuk menekan potensi kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik Idul Fitri.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jawa Timur, Ainur Rofiq, mengatakan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk yang membawa material seperti pasir, hasil tambang, semen, kayu, dan besi.

Baca Juga :   Cegah Kepadatan Jalan Raya, BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Melalui Program Mudik Gratis

"Pembatasan ini mengikuti SKB tiga menteri untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama arus mudik Lebaran," ujarnya.

Di Jawa Timur, sejumlah ruas jalan nasional yang menjadi jalur utama distribusi dan perjalanan mudik ikut terdampak kebijakan tersebut. Di antaranya Mantingan - Ngawi, Kertosono - Mojokerto, Surabaya - Gempol, Pasuruan - Probolinggo, serta Situbondo hingga Banyuwangi.

Baca Juga :   The Nice Playland Hadir di Tulungagung, Siap Jadi Destinasi Favorit Libur Lebaran 2026

Selain itu, pembatasan juga berlaku di beberapa koridor jalan nasional lain seperti Probolinggo -Lumajang, Lumajang – Jember - Banyuwangi, Pandaan - Malang, Madiun – Caruban - Jombang, Batu - Malang, serta Lamongan - Gresik–Surabaya.

Sementara untuk ruas jalan tol di Jawa Timur yang terdampak pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

Ainur Rofiq menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang yang berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat. Kendaraan yang membawa BBM, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta bahan pokok masih diizinkan beroperasi selama masa pembatasan.

Baca Juga :   "Swiss of Java" di Banyumas: Menggala Ranch Siapkan Wahana Baru Sambut Libur Lebaran 2026

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (*)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.