Menu
Pencarian

Wali Kota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Pemkot Mojokerto Terima THR

Aminudin Ilham - Jumat, 13 Maret 2026 11:00
Wali Kota Ning Ita Pastikan PNS hingga PPPK Paruh Waktu Pemkot Mojokerto Terima THR
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. (Foto: Dok)

MOJOKERTO - Kabar gembira bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh pegawai mulai dari PNS, PPPK penuh waktu hingga PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21 miliar lebih untuk pembayaran THR bagi PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, tahun ini seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapatkan THR. Kami berharap ini bisa membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” tutur Ning Ita.

Baca Juga :   Jelang Lebaran, Pemkot Kediri Buka Posko Aduan THR 24 Jam

Dalam kebijakan tersebut, THR bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. 

Tak hanya itu, pemerintah kota juga memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR, meskipun dengan skema berbeda. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar Rp500 ribu per orang.

Ning Ita menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap seluruh aparatur yang telah bekerja melayani masyarakat.

Baca Juga :   Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” katanya.

Pemkot Mojokerto juga telah menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR oleh perangkat daerah agar proses pembayaran dapat berjalan tepat waktu menjelang Hari Raya.

Dengan kepastian ini, ribuan aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan penuh kebahagiaan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.