Menu
Pencarian

Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Hukum Meski Menjabat 2 Periode

Portaljtv.com - Jumat, 6 Maret 2026 11:00
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Hukum Meski Menjabat 2 Periode
Fadia Arrafiq

PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini merupakan operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Fadia diamankan tim penyidik di Semarang bersama seorang ajudan dan seorang orang kepercayaan. Setelah penangkapan, ketiganya segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Perusahaan Keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan terus berkembang. Hingga saat ini, KPK telah mengamankan 11 orang untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama suaminya (anggota DPR RI) dan anaknya (anggota DPRD). Perusahaan tersebut disinyalir menjadi vendor dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.

Alibi Ketidaktahuan Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan pada 4 Maret 2026, Fadia sempat berdalih tidak memahami aturan teknis tata kelola pemerintahan.

"Fadia menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai bupati selama dua periode dengan latar belakang profesi sebagai penyanyi. Ia mengaku tidak memahami secara rinci aturan hukum maupun teknis birokrasi, sehingga menyerahkan urusan tersebut kepada Sekretaris Daerah, sementara ia lebih fokus pada fungsi seremonial," ungkap Asep.

Namun, dalam perspektif hukum, dalih tersebut tidak dapat diterima. Sesuai asas presumptio iures de iure, setiap warga negara, terlebih penyelenggara negara, dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ketidaktahuan atas hukum tidak dapat dijadikan alasan pembelaan.

Kondisi Pemkab Pekalongan Pasca-OTT

Pasca-operasi, KPK telah menyegel sejumlah ruang kerja strategis, termasuk ruang Bupati, Sekretaris Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum. Hampir seluruh kepala dinas di Pemkab Pekalongan juga telah menjalani pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota. Meski demikian, aktivitas pelayanan ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan dilaporkan tetap berjalan dengan normal.

KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 4 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.