BONDOWOSO - BONDOWOSO - Aksi perampokan bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, akhirnya terungkap pada Senin, (10/10/2026). Dua pelaku yang menyusup ke dalam rumah korban melalui jendela berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso, tanpa perlawanan berarti dari kedua tersangka.
Pelaku pertama berinisial SH (50), warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, ditangkap petugas langsung di kediamannya. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian turut mengamankan pelaku kedua berinisial S (50), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari. Keduanya diketahui bukan orang baru dalam dunia kejahatan, karena tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perampokan bermula ketika kedua pelaku mencongkel jendela depan rumah korban di Kecamatan Prajekan untuk mendapatkan akses masuk. Setibanya di dalam rumah, keduanya langsung menodongkan pisau ke arah korban agar tidak melakukan perlawanan. Dalam kondisi terancam, korban akhirnya terpaksa menyerahkan dua gelang emas, sejumlah uang tunai, serta satu unit telepon genggam miliknya kepada pelaku.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan pihaknya terus berupaya mengantisipasi maraknya kejahatan curat, curas, dan curanmor atau yang dikenal dengan istilah kejahatan 3C. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan, sekaligus mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah masing-masing.
“Bahwa saya sampaikan kepada rekan-rekan media, terkait dengan antisipasi kami, tentunya kami sudah tidak henti-hentinya, begitu juga sudah melakukan upaya penindakan terkait dengan pencurian. Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, termasuk kita juga melakukan kegiatan sambang, patroli di jam-jam rawan,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan rumah pada jam-jam rawan tindak kejahatan.
Editor : Iwan Iwe



















