Menu
Pencarian


Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot

Selvy Wang - Senin, 10 Agustus 2026 14:45
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Inspektorat Bongkar Jaringan Penipuan Loker Pemkot
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. (Foto: Selvi Wang)

SURABAYA - Kasus penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya mendapat perhatian Komisi A DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat mengusut tuntas dugaan jaringan penipuan lowongan kerja (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya. Desakan itu muncul setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP diberhentikan karena diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, potensi praktik serupa perlu diantisipasi pada organisasi perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dia menilai Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, kecamatan hingga kelurahan memiliki celah yang perlu diawasi karena intens berinteraksi dengan publik.

Baca Juga :   Konflik Kos-kosan di Dharmahusada, DPRKPP Surabaya Temukan Kesalahan Bangunan

“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.

Dia juga menegaskan kerugian korban akibat praktik tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang sepenuhnya harus dilakukan oleh oknum yang bersangkutan, sementara korban dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.

“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” kata Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Baca Juga :   Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

Menyikapi maraknya modus gratifikasi ini, masyarakat luas diimbau untuk lebih cerdas dan tidak mudah tergiur oleh janji-janji manis oknum yang meminta imbalan untuk meloloskan menjadi pegawai Pemkot.

Komisi A juga memastikan akan bergerak mengevaluasi pengawasan internal dan menegaskan bahwa semua informasi pembukaan formasi rekrutmen resmi hanya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret," pungkasnya.(*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.