Menu
Pencarian


Nekat Curi Motor Pinjaman Kerabat Sendiri, Dua Pelaku Curanmor di Sampang Diringkus Polisi

Portaljtv.com - Senin, 10 Agustus 2026 13:58
Nekat Curi Motor Pinjaman Kerabat Sendiri, Dua Pelaku Curanmor di Sampang Diringkus Polisi
barang bukti pencurian sepeda motor listrik (foto:istimewa)

SAMPANG - SAMPANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Kali ini, ironisnya, motor yang menjadi sasaran justru merupakan kendaraan hasil pinjaman dari kerabat sendiri. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, setelah sebelumnya beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB dengan modus memutus jalur kelistrikan sepeda motor korban.

Pelaku pertama berinisial F ditangkap petugas usai mendapat laporan dari warga terkait aksi pencurian tersebut. Tak lama berselang, polisi turut mengamankan pelaku kedua berinisial AR, yang tak lain merupakan rekan F, di Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kedua pelaku kemudian langsung digelandang ke Markas Polres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian ini terjadi saat sepeda motor korban tengah terparkir di teras rumah mertuanya pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya dipinjam dari kakak ipar korban. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku memotong kabel jalur kontak kendaraan, kemudian menyambungkan kembali jalur tersebut hingga mesin motor berhasil dinyalakan tanpa menggunakan kunci asli, sebelum akhirnya dibawa kabur.

Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membeberkan kronologi kejadian yang berhasil diungkap tim Unit Sepeda Motor Curian (UST) Polres Sampang.

Baca Juga :   Modus Tukar Uang, Pria Diduga Curi Rp500 Ribu di Toko Pasuruan

“Jadi Satreskrim Polres Sampang, khususnya tim UST Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus, di mana kronologinya motor tersebut hasil pinjaman pada kakak iparnya, kemudian sama adik iparnya dibawa ke rumah mertuanya. Setelah pukul 04.30, sepeda motor tersebut hilang sewaktu diletakkan di teras rumah mertuanya,” jelas Eko.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa motif utama kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah persoalan ekonomi. Himpitan kebutuhan hidup diduga menjadi pendorong keduanya nekat mengambil jalan pintas dengan mencuri kendaraan milik orang lain. Penangkapan kedua pelaku ini diungkap ke publik pada Senin, (10/10/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, sekalipun berada di lingkungan rumah sendiri.

Baca Juga :   Curi Uang Rp5.000 Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Terdakwa Beri Kompensasi Rp1 Juta kepada Korban

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.