MAGETAN - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Magetan mulai melakukan verifikasi data terhadap sekitar 700 calon jemaah haji dengan estimasi keberangkatan tahun 2027. Kegiatan ini menjadi tahap awal persiapan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memastikan kesiapan administrasi para calon jemaah, termasuk pembuatan paspor.
Dalam proses verifikasi tersebut, calon jemaah tidak hanya diminta memastikan kesesuaian data pribadi, tetapi juga mendapatkan sosialisasi mengenai dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Salah satu dokumen penting yang mulai dipersiapkan adalah paspor. Setelah seluruh data calon jemaah terkumpul dan dinyatakan valid, Kemenhaj Magetan akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk menjadwalkan pelayanan pembuatan paspor secara kolektif.
Jadwal pelayanan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan agenda pembuatan paspor bagi calon jemaah haji dari kabupaten dan kota lain di wilayah eks Karesidenan Madiun.
Baca Juga : Jemaah Haji Asal Sumenep Wafat di Mekkah, Total Meninggal Dunia Bertambah
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Magetan, Ida Dwi Martini, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kuota keberangkatan benar-benar diisi oleh calon jemaah yang siap berangkat.
"Verifikasi ini kami lakukan untuk memastikan data calon jemaah sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan mereka. Setelah proses ini selesai, kami akan melanjutkan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pelayanan pembuatan paspor secara kolektif," ujar Ida Dwi Martini.
Berdasarkan alokasi awal dari pemerintah pusat, Kabupaten Magetan memperoleh kuota 310 calon jemaah haji untuk musim haji 2027. Kuota tersebut terdiri dari 21 kuota prioritas lanjut usia dan 289 kuota berdasarkan urutan nomor porsi.
Baca Juga : Jamaah Haji Pacitan Tiba di Tanah Air, Satu Masih Dirawat di Arab Saudi
Namun, hasil verifikasi sementara menunjukkan tidak seluruh calon jemaah dalam kuota awal dapat melanjutkan proses keberangkatan. Pada kelompok prioritas lanjut usia, sementara baru dua calon jemaah yang dinyatakan siap berangkat.
Sementara itu, pada kuota reguler berdasarkan nomor porsi, terdapat sejumlah calon jemaah yang diketahui telah meninggal dunia maupun mengajukan penundaan keberangkatan. Verifikasi dilakukan bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan serta kesiapan masing-masing calon jemaah.
"Apabila terdapat kuota yang kosong karena jemaah meninggal dunia atau menunda keberangkatan, data tersebut akan kami laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Timur. Selanjutnya kuota akan diisi oleh calon jemaah sesuai urutan nomor porsi berikutnya," jelas Ida.
Baca Juga : Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah Sejak 15 Mei, PPIH Intensifkan Pencarian
Kemenhaj Magetan menyebutkan, calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2027 merupakan masyarakat yang mendaftar haji pada 14 Desember 2012 hingga 8 Januari 2013. Daftar tersebut juga mencakup jemaah yang sebelumnya menunda keberangkatan serta jemaah cadangan yang kini masuk dalam kuota reguler.
Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji di Kabupaten Magetan tercatat sekitar 28 tahun. Angka tersebut lebih singkat dibanding beberapa tahun sebelumnya yang sempat mencapai 36 hingga 37 tahun, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat yang telah mendaftar haji.
Editor : JTV Madiun



















