SURABAYA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro di bank pelat merah nasional di Jember.
Ketiganya adalah MFH, Pemimpin Kantor Cabang periode 2021-2023; AM, Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan IIS, Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Tersangka AM dan IIS langsung dibawa ke Kejati Jatim dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juli hingga 27 Juli 2026. Sementara, tersangka MFH tidak dibawa ke Surabaya karena masih ditahan di Lapas Jember.
"Terhadap AM dan IIS telah dilakukan penahanan. Sedangkan untuk MFH tidak dilakukan penahanan baru karena statusnya saat ini sedang menjalani hukuman (perkara lain) di Lapas Jember," jelas Aspidsus Kejati Jatim Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, di Gedung Kejati Jatim, Rabu (8/7/2026) malam.
Baca Juga : Kejati Jatim dan PT Panca Wira Usaha Jalin MoU Pemulihan Aset BUMD
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 41.487.138.481.
"Secara akumulatif dalam rentang waktu 2021 hingga Mei 2023, total kerugian negara pada kluster korupsi KUR fiktif ini menyentuh angka fantastis, lebih dari Rp41 Miliar," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jawa Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga : Kejati Geledah Kantor ESDM Jatim, Diduga Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Gede Punia.

Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
"Namun secara keseluruhan, jumlah penerima KUR yang tengah ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang petani," kata Gede Punia.
Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan menawarkan bantuan sosial. Warga diminta menyerahkan data pribadi dengan iming-iming akan memperoleh bantuan serta uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
"Padahal, para calon debitur yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena sebagian besar bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan dalam program pemerintah tersebut," terangnya.
Baca Juga : Menuju Swasembada Gula 2026, SGN Perkuat Koordinasi dengan Kejati Jatim
Selanjutnya, identitas tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para collection agent. Seluruh dana kemudian ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan sehingga penerima KUR tidak menguasai dana pinjaman tersebut.
Dalam praktek ini, tersangka MFH yang merupakan pimpinan kantor cabang diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Baca Juga : Kasus Lama Dibuka Kembali: Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya
Editor : M Fakhrurrozi



















