KEDIRI - Menjelang perayaan Idulfitri, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini hadir sebagai wadah konsultasi sekaligus kanal pengaduan bagi para pekerja jika terjadi kendala terkait pembayaran THR.
Dalam memberikan layanan prima, petugas Disnaker disiagakan selama 24 jam penuh untuk melayani keluhan pekerja, baik yang datang secara langsung ke kantor maupun melalui kanal daring (online). Posko ini telah beroperasi sejak awal Maret dan akan tetap melayani hingga masa pasca-Lebaran.
Selain menerima laporan keterlambatan pembayaran, posko ini juga melayani konsultasi perhitungan THR. Langkah ini merupakan upaya Pemkot Kediri untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinkop UMTK Kota Kediri, Rohmat, menjelaskan bahwa sejauh ini situasi di lapangan masih terpantau kondusif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan atau aduan resmi yang masuk ke posko.
“Posko aduan THR ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Sesuai regulasi, batas akhir pemberian THR adalah tujuh hari sebelum hari raya. Jika sampai batas waktu tersebut hak pekerja belum dipenuhi, mereka bisa segera melapor ke posko kami,” ujar Rohmat.
Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi setiap pekerja agar mendapatkan hak mereka tepat waktu. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan perusahaan dapat menuntaskan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Kami berharap kewajiban perusahaan dapat terlaksana dengan baik sehingga kesejahteraan para pekerja benar-benar terjamin,” pungkasnya. (Nata Renata)
Editor : Iwan Iwe



















