Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Senin (9/3/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja melalui media elektronik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar. Komika berusia 46 tahun itu tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB.
Saat ditanya mengenai persiapan sebelum menjalani pemeriksaan, Pandji mengaku tidak membawa berkas apa pun. Ia menyatakan dirinya telah siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pada pemeriksaan kedua ini, Pandji mengaku mendapat sekitar 17 pertanyaan dari penyidik. Berkaitan dengan proses sidang adat Toraja yang sebelumnya telah ia jalani sebagai bentuk penyelesaian secara adat.
“Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua pekan yang lalu. Jadi, pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih. Moga-moga kasusnya bisa cepat selesai,” ujar Pandji
Pandji juga meminta agar penyidik dapat mengonfirmasi langsung kepada pihak masyarakat adat Toraja mengenai proses sidang adat yang telah dilaksanakan tersebut.
“Saya minta penyidiknya untuk memastikan langsung ke pihak masyarakat adat di sana untuk lebih pastinya karena saya tidak mau salah dalam mengucapkan nama, jabatan, dan terutama wilayah,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pandji juga berharap agar penyelesaian kasus ini dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Kalau di KUHP baru, kan diutamakan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu diutamakan. Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi, nanti kita lihat saja,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri pada November 2025 lalu. Aliansi tersebut melaporkan Pandji atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy yang dibawakan Pandji, yang dinilai menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dalam perkara tersebut, termasuk admin kanal YouTube milik Pandji. Pada Februari 2026, Pandji juga diketahui telah menjalani sanksi adat Toraja sebagai bagian dari upaya penyelesaian polemik yang terjadi.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Dea Angelina)
Editor : Iwan Iwe



















