SIDOARJO - Fenomena jalan rusak dan berlubang kembali menjadi sorotan tajam, terutama setelah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo. Program religi dan hukum “Hukum di Tengah Kita” yang tayang di JTV, Selasa (10/3/2026), menegaskan bahwa kondisi jalan yang tidak layak bukan sekadar musibah, melainkan potensi pelanggaran hukum jika kelalaian pihak penyelenggara menyebabkan kecelakaan.
Kasus tragis dialami oleh Kasiadi (63), warga Kabupaten Malang, yang meninggal dunia setelah terjatuh akibat menghindari lubang di jalan dan terlindas truk. Advokat asal Sidoarjo, M. Sholeh, menegaskan bahwa negara, dalam hal ini penyelenggara jalan baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan keamanan infrastruktur.
Sholeh merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. "Jika ada jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa, maka ada konsekuensi pidana bagi penyelenggara jalan," tegas Sholeh. Menurutnya, kegagalan dalam menjaga standar keamanan jalan merupakan bentuk kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di lapangan, risiko ini dirasakan setiap hari oleh pengemudi ojek online. Indra Prasetyo, Ketua Driver Online Sidoarjo, menyebut ruas jalan seperti Lingkar Timur dan Dungus sebagai titik rawan. “Saat hujan, lubang tertutup genangan air. Banyak rekan kami yang jatuh dan mengalami cedera,” ujar Indra.
Baca Juga : Profil Try Sutrisno, Dari Panglima TNI hingga Wakil Presiden ke-6 RI
Kekecewaan serupa diungkapkan Ferrys Brewok, warga Surabaya, yang menyoroti lambatnya respons pemerintah terhadap laporan kerusakan jalan. Ia menilai perbaikan sering kali bersifat reaktif, yakni baru dilakukan setelah jatuh korban. “Laporan masyarakat jarang segera ditindaklanjuti. Padahal, seharusnya pemerintah proaktif sebelum nyawa melayang,” ungkap Ferrys dengan nada kecewa.
Kecelakaan akibat jalan rusak adalah masalah serius yang mengancam keselamatan publik secara luas. Selain menimbulkan kerugian materiil berupa kerusakan kendaraan, nyawa manusia menjadi taruhan utama dari buruknya pemeliharaan infrastruktur.
Para narasumber dalam program tersebut mendesak pemerintah untuk lebih serius dan transparan dalam melakukan perawatan jalan secara berkala. Keselamatan pengguna jalan harus diprioritaskan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar menunggu laporan atau kejadian fatal di lapangan. (Amellia Ciello)
Baca Juga : Santri Darul Ulum Poncol Meninggal Akibat Riwayat Penyakit Di Pondok
Editor : Iwan Iwe



















