BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tragah. Dalam operasi tersebut, dua orang penjual sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Pamorah, Tragah, Bangkalan.
Kedua tersangka yang berinisial AP (33) dan RF (33), keduanya warga Desa Pamorah, ditangkap saat sedang menunggu pembeli di dalam kamar sebuah rumah milik RN (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap seorang pembeli yang telah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menjalankan bisnis haram ini atas perintah dari BS (DPO) dan pemilik rumah, RN (DPO). Dari setiap gram sabu yang terjual, mereka mendapatkan imbalan fee sebesar 10 persen, serta fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis. Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini selama satu bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pembeli yang kemudian dikembangkan hingga ke pengedar.
"Kami mengamankan seorang pembeli, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang di dalam rumah saat sedang menunggu pembeli lain. Kami menyita satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 9,7 gram sebagai barang bukti," ujar Iptu Kiswoyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bangkalan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait penyesuaian pidana. Ancaman hukuman yang menanti keduanya cukup berat, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu bandar besar yang berada di atas jaringan tersebut, yakni BS dan RN yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sani Akbar)
Editor : Iwan Iwe



















