SAMPANG - Tim gabungan dari Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik kelompok tani "Surga Tani" di Kabupaten Sampang, Madura. Empat orang terduga pelaku berhasil dibekuk petugas di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo, menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan berinisial F, FZ, M, dan SR. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Bangkalan, sementara satu orang lainnya adalah warga Kabupaten Sampang.
"Polsek Tambelangan yang dibantu Polsek Jrengik telah mengamankan empat orang terkait kasus pencurian ini. Dari keempatnya, tiga orang berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan satu orang lainnya berperan sebagai penadah," ujar AKP Puji Eko Waluyo.
Kasus ini bermula saat kelompok tani "Surga Tani" kehilangan satu unit mesin pompa air merek Yanmar berdaya 19 PK yang terpasang di pinggir sungai area persawahan Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, pada 26 Februari 2026. Akibat aksi pencurian tersebut, para petani mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Baca Juga : Polisi Ringkus Empat Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air Kelompok Tani di Sampang
Selain meringkus para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pompa air yang dicuri, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 hasil dari tindak kejahatan tersebut.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini. (Ali Muhdor/Nata Renata)
Baca Juga : Dua Residivis Narkoba di Bangkalan Diringkus, Polisi Amankan Sabu Seberat 9,7 Gram
Editor : Iwan Iwe



















