SURABAYA - DRPD Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Papua Barat, Selasa (11/8/2026).
Kedatangan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Papua Barat diterima Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, S.Pd dan anggota Komisi A.
Ketua Komisi I DPRD Papua Barat, Ye Salim Al Hamid, mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi mengenai tata kelola anggaran serta fasilitasi kegiatan Anggota DPRD Jawa Timur. Ye Salim hadir bersama dua wakil Ketua, Petrus Makbon dan Imam Muslih, Sekretaris, serta enam anggota dan lima staf komisi.
Dalam kunker ini, Komisi I DPRD Papua Barat saling bertukar pikiran terkait penggelolaan anggaran dan fasilitasi kegiatan DPRD. Rapat dipimpin Aulia Rahman, Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, DPRD Jatim menjelaskan bila kegiatan anggota Dewan seperti sosialisasi Raperda atau Wawasan Kebangsaan diawali dengan konsultasi dan verifikasi aturan hukum serta tata kelola keuangan.
"DPRD Jatim menggunakan skema Swakelola atau usaha Lokal untuk efisiensi dan menggerakkan ekonomi masyarakat, fasilitasi konsumsi/tempat kegiatan di desa-desa memanfaatkan kelompok sadar wisata (Pokdarwis), warung warga, dan UMKM lokal dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti KTP, nota atau daftar hadir," ujar Aulia Rahman.
Untuk menjaga legalitas, lanjut Aulia, DPRD Jawa Timur mengalokasikan program Rumah Aspirasi atau penyewaan posko/rumah aspirasi bagi masing-masing anggota di dapil yang payung hukumnya terus diperbarui (Pergub).
Terkait kegiatan pengawasan dan kunjungan kerja (Kunker), Aulia mengungkapkan pelaksanaan pengawasan dan kunker disusun berdasar Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dijadwalkan secara tertib melalui Badan Musyawarah (Banmus), serta didampingi pendamping teknis dari sekretariat," terangnya.

Mekanisme Kerja dan Tata Kelola Keuangan:
Pembagian peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diatur secara terstruktur pada tiap bagian di Sekretariat DPRD.
Penjadwalan seluruh agenda dewan, seperti kunker, reses atau paripurna, diputuskan melalui Banmus guna menghindari bentrok jadwal dan menjamin ketaatan administrasi.
“Sekretariat DPRD Jawa Timur secara proaktif selalu mengundang dan berkonsultasi dengan Biro Hukum, BPKAD, Biro Pengadaan Barang/Jasa, Inspektorat, serta BPK guna meminimalisasi risiko temuan administrasi maupun kerugian Negara,” pungkasnya.
Peningkatan Legalitas dan Payung Hukum Inovasi Dewan:
DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan DPRD Papua Barat untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) atau regulasi daerah yang kuat sebagai landasan hukum pelaksanaan program inovatif seperti Rumah Aspirasi dan Sosialisasi Raperda/Wawasan Kebangsaan.
Sementara terkait pemberdayaan Ekonomi Lokal melalui Swakelola Kegiatan, DPRD Jawa Timur memberikan saran kepada DPRD Papua Barat untuk melibatkan warung warga dan Pokdarwis lokal guna memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat daerah.
Terkait mitigasi risiko hukum melalui Konsultasi Bimbingan Teknis, DPRD Jawa Timur memberikan saran untuk melakukan pendampingan dan konsultasi secara berkala dengan BPK, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam setiap tahap perencanaan dan eksekusi anggaran.

Di akhir pertemuan, pimpinan DPRD Papua Barat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Jawa Timur atas penerimaan, keterbukaan informasi, serta ide inovatif.
“Hasil konsultasi dan rekomendasi dari rapat Panja ini akan dijadikan bahan referensi utama bagi DPR Papua Barat dalam menyelaraskan tata kelola anggaran, penyusunan agenda kerja dewan, serta penetapan kebijakan fasilitasi anggota dewan,” ujar Ketua Ye Salim Al Hamid.
Usai dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Papua Barat melanjutkan pertemuan dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan agenda membahas perundang-undangan. Rangkaian kegiatan kunjungan Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Papua Barat ke DPRD Provinsi Jawa Timur diakhiri dengan saling bertukar cinderamata. (Novasari)
Editor : M Fakhrurrozi



















