SURABAYA - Persoalan tumpang tindih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi sumber konflik di sejumlah apartemen di Surabaya. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen, terutama penghuni rumah susun yang bangunannya bercampur dengan fungsi komersial seperti mal, hotel, hingga tempat hiburan.
Isu tersebut dibahas dalam program “Hukum Di Tengah Kita” tayang di JTV pada Selasa (3/2/26) yang menghadirkan praktisi hukum Agung Pamardi, Anggota Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Bambang Sugeng Ariadi, serta Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Bambang Setiawan.
Agung Pamardi menilai akar persoalan terletak pada kebijakan perizinan di tingkat daerah yang tidak konsisten dengan aturan di atasnya. Ia menyoroti praktik penggabungan izin hunian dengan bangunan komersial dalam satu gedung, yang berdampak langsung pada penghuni.
“Hunian seharusnya dipisahkan dengan bangunan bisnis. Ketika izinnya disatukan, yang dirugikan pasti penghuni. Beban iuran naik, parkir kalah dengan pengunjung mal, sampai sulitnya membentuk P3SRS,” ujarnya.
Menurut Agung, mayoritas konsumen berada pada posisi lemah karena sejak awal tidak mendapatkan informasi yang utuh. Bahkan, ia mengklaim sebagian besar apartemen masih menjual unit dengan skema Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanpa kepastian izin dan sertifikat yang jelas.
Sementara Itu, Bambang Sugeng Aryadi menegaskan bahwa hubungan hukum utama dalam kasus ini adalah antara pengembang dan konsumen, bukan antara pengembang dan pemerintah. Karena itu, perubahan fungsi bangunan dari hunian menjadi komersial tidak bisa dilakukan sepihak.
“Jika sejak awal dijual sebagai hunian, lalu diubah menjadi fungsi bisnis, harus ada persetujuan ulang konsumen. Kalau tidak, itu melanggar asas itikad baik dan berpotensi melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.
Ia juga menilai istilah “tumpang tindih IMB dan PBG” sejatinya tidak tepat, karena PBG merupakan aturan baru yang menggantikan IMB. Namun, masalah muncul ketika perubahan fungsi bangunan tidak diikuti kesepakatan ulang dan transparansi kepada konsumen.
Dari sisi penghuni, Bambang Setiawan menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang, terutama pada tahap pemasaran dan penyerahan unit. Ia menyebut banyak kasus penyerahan unit dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB), yang seharusnya dilarang.
“Informasi soal izin, status tanah, dan fungsi bangunan wajib disampaikan ke calon pembeli. Faktanya, banyak yang disembunyikan. akibatnya, penghuni menanggung beban sosial dan ekonomi, bahkan ada yang sampai listrik dan airnya diputus,” ungkap Bambang.
Ketiga narasumber sepakat, persoalan ini membutuhkan ketegasan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif kepada pengembang yang melanggar aturan. Tanpa itu, konsumen akan terus menjadi pihak yang dikorbankan. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















