NGAWI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, M Taufiq Agus Susanto, bebas dari Lapas Kelas II B Ngawi setelah mendapatkan cuti bersyarat. Terpidana kasus korupsi dana hibah tahun 2022 itu keluar dari lapas pada 29 Januari 2026, setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.
M Taufiq sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menjalani pidana selama 14 bulan sejak ditahan, sehingga memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mengajukan cuti bersyarat sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapi Giatja) Lapas Kelas II B Ngawi, Devy Pujiastuti, menjelaskan pemberian cuti bersyarat kepada M Taufiq Agus Susanto dilakukan karena yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan pemasyarakatan.
“Pak Taufiq mendapatkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan. Warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mengajukan cuti bersyarat. Karena yang bersangkutan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan surat keputusan telah turun dari Jakarta, maka ia dapat keluar dari lapas untuk mengikuti program cuti bersyarat dan pembimbingan di Bapas Madiun,” ujar Devy Pujiastuti.
Lebih lanjut, Devy menerangkan bahwa selama menjalani cuti bersyarat, M Taufiq wajib mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Balai Pemasyarakatan, termasuk kewajiban lapor secara berkala.
“Program dari Bapas mencakup kewajiban lapor dan harus dijalani oleh klien Bapas Madiun. Sedangkan masa bebas murni tercatat pada 28 Mei 2026, sesuai perhitungan pidana 1 tahun 6 bulan sejak awal penahanan pada 29 November 2024,” jelasnya.
Sementara itu, M Taufiq Agus Susanto menyatakan dirinya bersyukur telah bebas. Namun ia menilai perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia juga menegaskan telah pindah tugas sejak September 2021 dan menyebut dalam putusan pengadilan tidak terdapat pembuktian kerugian negara berupa denda maupun uang pengganti. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















