PROBOLINGGO - Polisi menggerebek rumah seorang pemuda di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diduga dijadikan tempat pembuatan petasan dan bahan peledak rakitan, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan aksi pelemparan petasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya di wilayah Kraksaan.
Dari hasil pendalaman, polisi mendapat informasi adanya aktivitas pembuatan petasan di rumah pelaku. Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang pemuda bernama Arik Anggara (20).
“Kami melakukan pendalaman terhadap kasus pelemparan petasan yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi adanya aktivitas pembuatan petasan. Lalu kami bergerak bersama Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo dan mengamankan satu orang pelaku,” ujar Kompol Masykur.
Saat petugas datang, pemilik rumah sempat bersikukuh mengaku sudah tidak lagi memproduksi petasan. Namun saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran di sekitar kandang sapi yang berada di area rumah. Bahkan, ada petasan berukuran besar yang besarnya menyerupai paha orang dewasa.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah. Petugas kembali menemukan petasan siap edar, selongsong petasan, serta bubuk mesiu yang disimpan di sejumlah tempat tersembunyi.
Sebelumnya, sebuah rumah milik warga di Desa Alassumur Kulon diteror ledakan petasan pada Senin (11/5/2026) dini hari. Ledakan tersebut merusak bagian teras rumah, pagar, hingga kaca mobil milik korban. Aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan Arik dalam aksi pelemparan petasan tersebut. Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Editor : A. Ramadhan



















