Menu
Pencarian

Polsek Kraksaan Gerebek Home Industri Petasan, Amankan 600 Mercon dan Bubuk Mesiu

Farid Fahlevi - Rabu, 13 Mei 2026 18:00
Polsek Kraksaan Gerebek Home Industri Petasan, Amankan 600 Mercon dan Bubuk Mesiu
BB petasan hasil penggerebekan rumah produksi di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Anggota Polsek Kraksaan Probolinggo, menggerebek home industri petasan di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik rumah bernama Ari Anggara (20). Polisi mengamankan barang bukti ratusan petasan berbagai ukuran, selongsong, hingga bubuk mesiu.

Penggerebekan home industri petasan milik Ari Anggara ini berawal dari pengembangan kasus teror bondet di Desa Alassumur Kulon yang mengakibatkan sebuah rumah dan mobil milik warga mengalami kerusakan.

“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus rumah dilempar petasan yang meresahkan warga. Setelah dilakukan pendalaman, anggota menemukan adanya produksi petasan dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur.

Baca Juga :   Polres Tulungagung Musnahkan Ratusan Petasan Hasil Operasi Selama Ramadan 2026

Awalnya, lanjut Kapolsek, anggotanya sempat mengalami kesulitan karena Ari Anggara membantah memproduksi petasan.

“Awalnya yang bersangkutan mengaku sudah berhenti membuat petasan. Sempat terjadi negosiasi cukup alot saat anggota melakukan penggeledahan,” ungkap Kapolsek.

Namun, polisi tak percaya perkataan tersangka, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti petasan di salah satu rumah, termasuk di sekitar kandang sapi yang berada di samping rumah.

Baca Juga :   Tiga Anak di Ponorogo Diamankan Polisi, Terlibat Pembuatan Petasan dan Balon Udara Ilegal

“Anggota pertama kali menemukan ratusan petasan berbagai ukuran di area kandang sapi. Bahkan ada ukuran besar yang diameternya menyerupai paha orang dewasa,” tambah Kapolsek.

Usai menemukan barang bukti di salah satu rumah, polisi melanjutkan menggeledah rumah tersangka lainnya. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti petasan siap edar, selongsong petasan, serta bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan peledak.

“Barang bukti ditemukan di beberapa tempat tersembunyi dalam rumah. Ada petasan siap edar, bahan baku, selongsong, hingga bubuk mesiu,” imbuhnya.

Baca Juga :   Resahkan Warga, Polisi Amankan Ratusan Selongsong Petasan dari Rumah di Ponorogo

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kraksaan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan produksi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.