SURABAYA - Aksi pencurian motor di Barbershop Jalan KH Mas Mansyur, yang viral di media sosial berhasil diungkap Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto.
Dua pelaku berhasil ditangkap. Keduanya adalah FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan motor Yamaha Vega ZR milik korban.
Keberhasilan menangkap pelaku curanmor ini berawal dari patroli Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto. Saat melintas di Jalan Gembong IV, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan ini curiga dengan dua pemuda yang mendorong motor.
Saat diperhatikan wajahnya, ternyata pelaku mirip dengan pelaku curanmor yang videonya sempat viral di media sosial Suara Surabaya.
Baca Juga : Ditinggal Makan Sahur, Motor Honda Beat Hilang Dicuri Maling
Tak ingin kehilangan pelaku, polisi langsung menendang kedua pelaku hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, keduanya mengakui bahwa motor yang dipakai merupakan hasil curian.
Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 Wib.
"Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial," tutur Kompol Didik.
Baca Juga : Kepergok Curi Motor, Maling Ngumpet di Gorong-gorong Sungai Kedung Cowek
Selain itu, kedua pelaku sudah tujuh kali beraksi di Surabaya. Diantaranya di depan RS Al-Irsyad Surabaya, Pasar Besar Bubutan Surabaya, Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya dan Jalan Koblen Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti kunci T, tiga pasang plat nomor yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor curian dan dua pasang spion motor.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.
"Setiap motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari," terang Kompol Didik.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian," ujarnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi