Menu
Pencarian


Polemik Rumah Kos di Dharmahusada, Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perwali Perda Hunian Layak

Ayul Andhim - Kamis, 6 Agustus 2026 15:00
Polemik Rumah Kos di Dharmahusada, Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Terbitkan Perwali Perda Hunian Layak
Polemik rumah kos di Perumahan Dharmahusada Surabaya menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Foto: Ayul Adhim)

SURABAYA - Polemik rumah kos di Dharmahusada Surabaya terus menjadi perhatian Komisi A DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Di sisi lain, kuasa hukum pemilik Stay.vie Coliving Surabaya di perumahan Dharmahusada permai surabaya, menegaskan kliennya telah mengantongi perizinan lengkap dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2026), Mohammad Saifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin mengatakan Perwali dibutuhkan agar implementasi Perda Hunian Layak tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.sehingga masyarakat tidak di rugikan banyak bangunan kos yang berdiri sebelum perda baru di terbitkan. Sehingga bangunan kos yang sudah berdiri dengan perizinan perda lama, seharusnya tidak harus merubah bangunan yang akan merugikan masyarakat. Maka perwali harus segerah di keluarkan sebagai payung hukum bagi pengusaha kos kosan. 

"Saya ingin meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak justru disusun untuk memberikan kepastian hukum, bukan mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha," ujarnya.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak itu menjelaskan, perda tersebut menjadi payung hukum bagi Pemkot Surabaya dalam mewujudkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Menurut Bang Udin, Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah membedakan secara tegas antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos merupakan rumah tinggal yang tidak mengalami perubahan bentuk bangunan dengan maksimal lima kamar atau dihuni paling banyak 10 orang. Sementara kos-kosan dapat memiliki jumlah kamar lebih banyak, namun dibatasi maksimal tiga lantai.

"Selama ini banyak yang menganggap rumah kos dan kos-kosan itu sama. Padahal dalam perda sudah dibedakan secara jelas," kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pemilik kos-kosan dapat memberikan surat pernyataan tidak keberatan apabila alamat tempat usahanya digunakan sebagai alamat KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Namun demikian, ketentuan dalam surat edaran yang membatasi satu rumah maksimal tiga KK tetap berlaku.

Karena itu, Bang Udin meminta Pemkot segera menyusun Perwali dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pemilik rumah kos dan kos-kosan.

"Perwali harus segera diterbitkan agar tidak ada lagi multitafsir di lapangan. Libatkan juga para pemilik rumah kos dan kos-kosan dalam penyusunannya supaya aturan teknis yang dibuat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik Stay.vie Coliving Surabaya, Etar, memastikan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan Pemkot Surabaya terkait operasional usaha rumah kos.

"Klien kami siap mengikuti aturan, apa pun yang ditetapkan maupun yang berlaku di lingkungan tersebut. Terkait izin, seluruh perizinan sudah kami lengkapi, termasuk dengan warga sekitar," ujar Etar kepada awak media.

Menurutnya, seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum usaha tersebut beroperasi. Terkait dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai maupun ketinggian bangunan, Etar menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada instansi teknis yang berwenang.

"Kalau terkait ada atau tidaknya ketidaksesuaian maupun persoalan ketinggian bangunan, biarlah dinas terkait yang lebih kompeten untuk memberikan penjelasan," katanya.

Etar juga mengungkapkan bahwa usaha rumah kos di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai Blok V tidak hanya dimiliki kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah usaha sejenis yang juga beroperasi di kawasan tersebut sehingga penegakan aturan diharapkan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

"Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam persoalan ini sebagai pihak yang netral untuk mencarikan solusi terbaik, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tetap merasa aman dan nyaman," tutupnya.

Polemik mengenai operasional rumah kos di Surabaya belakangan mencuat setelah adanya penertiban terhadap sejumlah usaha. DPRD menilai penerbitan Perwali menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah multitafsir dalam pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak. Di sisi lain, pelaku usaha berharap penegakan aturan dilakukan secara adil, transparan, dan berlaku sama bagi seluruh usaha sejenis. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.