BONDOWOSO - Seorang petani bernama Sunai alias S, 53 tahun, warga Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap korban Tohari, 55 tahun, warga Desa Pakisan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa bermula ketika tersangka S mengantarkan buah kelapa kepada istri korban di rumahnya. Korban Tohari yang sudah menaruh curiga kemudian mengintai dari belakang rumah dan mendapati istrinya sedang bersama tersangka.
Cekcok pun tidak terhindarkan dan berujung pada aksi pembacokan. Berdasarkan keterangan istri korban, tersangka merupakan pria idaman lain dari istri korban.
Saat kejadian, pelaku melukai korban dengan membacok sebanyak dua kali hingga mengenai bagian lengan dan leher. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah.
Dari kejadian ini, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit bergagang kayu yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















